PELAKU POLIGAMI DITAHAN
Tim Kunker Komisi VIII mempertanyakan Dasar Hukum Penahanan seorang wanita Asna Yasim (29 tahun) karena menikah siri dan diidentifikasikan sebagai istri ke dua dari Muhammad Ade Alting alias Amba (juga ditahan dalam rutan tersebut) tanpa seizin istri pertama.
Hal tersebut terungkap Ketika Tim kunker Komisi VIII DPR RI yang dipimpin Dra. Hj. Yoyoh Yusroh(F-PKS) serta H. Imran Muchtar(F-PD), Drs. H. As’ad Syam, MM (F-PD), H. Nurul Iman Mustopa, MA,(F-PD), Anita Yacoba Gah, SE,(F-PD), H. Sayed Fuad Zakaria, SE(F-PG), R. Adang Ruchiatna Puradiredja(F-PDIP), Hayu R. Anggara Shelomita(F.PDIP), HJ. Rukmini Buchori(F.PDIP)Iskan Qolba Lubis, MA(F.PKS, H. Rahman Amin(F.PKS), DRS. Ibrahim Sakty Batubara, M.AP(F.PAN), KH. Asep Ahmad Maoshul Affandy(F.PPP), DRS. H. Zainut Tauhid Sa’adi(F.PPP), Prof. DR. H. Ali Maschan Moesa, M.Si(F.PKB), Saifuddin Donodjoyo(GERINDRA). melakukan kunjungan ke Rumah Tahanan Soasio Provinsi Maluku Utara baru baru ini.
Tim Kunker menilai bahwa belum ada undang-undang yang mengatur tentang pidana bagi seseorang yang melakukan poligami. Pidana bagi pelaku nikah siri baru hanya sampai wacana belum ada pembahasan di DPR RI.
Menurut Yoyoh Yusroh, selaku Ketua Tim, izin menikah lagi dari istri pertama hanya dibutuhkan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia dan Polri yang ingin menikah lagi, sedangkan keduanya bukan berstatus PNS dan TNI juga Polri
Untuk itu, desak Yoyoh, Komisi VIII DPR mendesak agar segera dibebaskan kedua orang tersebut demi penegakan hukum karena penahanannya tidak memiliki dasar.
Kepala Rutan Soasio menjelaskan bahwa keduanya hanya titipan Kejaksaan karena terlibat pernikahan tanpa izin istri pertama. Menurutnya, keduanya dilaporkan oleh istri pertama si suami ibu Has. Ternate(29/06)do/parle/DS